ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan

Sistem manajemen anti-penyuapan adalah standar internasional yang diterbitkan pada Oktober 2016 oleh Organisasi Internasional untuk Standardisasi (ISO) dan berisi langkah-langkah implementasi khusus yang harus diterapkan oleh perusahaan di setiap negara untuk anti-penyuapan. ISO 37001 adalah persyaratan untuk anti-penyuapan yang dapat terjadi di semua bidang kegiatan organisasi. Melalui pembentukan sistem manajemen anti-penyuapan, kita dapat memunculkan kesadaran positif tentang korupsi di seluruh dunia. Selain itu, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan dengan mengurangi risiko pelanggaran hukum di antara para pemangku kepentingan.

Persyaratan ISO 37001:2016

 memiliki struktur tingkat tinggi yang diterapkan pada standar seperti ISO 9001:2015, dan dapat dikelola dengan mengintegrasikan dengan standar lain. Selain itu, kejelasan dan penerapan standar ditingkatkan melalui penggunaan struktur, definisi, dan istilah yang konsisten.

1. Ruang Lingkup

2. Rujukan Normatif

3. Istilah dan definisi

4. Konteks Organisasi

5. Kepemimpinan

6. Perencanaan

7. Dukungan

8. Operasi

9. Evaluasi Kinerja

10. Peningkatan

Pentingnya ISO 37001

Konferensi Internasional Anti-Korupsi diadakan dua tahunan sejak pertama kali diadakan di Washington pada tahun 1983 karena meningkatnya kebutuhan akan pengalaman anti-penyuapan, pertukaran informasi dan kerjasama internasional. Sebagai konferensi anti-penyuapan internasional terbesar di dunia, konferensi ke-19 pada tahun 2020 akan diadakan di Korea. Berawal dari hal tersebut, diharapkan pemerintah dalam negeri, lembaga publik, dan berbagai sektor industri akan meningkatkan tuntutan sertifikasi seperti anti suap, kepatuhan, dan tanggung jawab sosial.

Estimasi Efektivitas ISO 37001

1. Pengurangan risiko akibat pelanggaran peraturan perundang-undangan akibat suap pada individu dan organisasi.

2. Meningkatkan kepercayaan klien tentang organisasi dan kegiatan bisnis

3. Peningkatan kerjasama berdasarkan kepercayaan dari organisasi dan lembaga dalam kemitraan.

4. Berbagi kesadaran anti-penyuapan dengan karyawan dan pemasok

5. Memuaskan sistem anti suap yang diperkuat di berbagai tender termasuk lembaga publik

6. Menjadi salah satu persyaratan dalam pengurusan SBU dan lainnya


Estimasi Biaya ISO 37001

Hub (WA) 087884880018

!-- -->