Sistem manajemen anti-penyuapan adalah
standar internasional yang diterbitkan pada Oktober 2016 oleh Organisasi
Internasional untuk Standardisasi (ISO) dan berisi langkah-langkah implementasi
khusus yang harus diterapkan oleh perusahaan di setiap negara untuk
anti-penyuapan. ISO 37001 adalah persyaratan untuk anti-penyuapan yang dapat
terjadi di semua bidang kegiatan organisasi. Melalui
pembentukan sistem manajemen anti-penyuapan, kita dapat memunculkan kesadaran
positif tentang korupsi di seluruh dunia. Selain itu,
diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan dengan mengurangi risiko pelanggaran
hukum di antara para pemangku kepentingan.
Persyaratan ISO 37001:2016
memiliki struktur tingkat tinggi yang
diterapkan pada standar seperti ISO 9001:2015, dan dapat dikelola dengan
mengintegrasikan dengan standar lain. Selain itu,
kejelasan dan penerapan standar ditingkatkan melalui penggunaan struktur,
definisi, dan istilah yang konsisten.
1. Ruang Lingkup
2. Rujukan Normatif
3. Istilah dan definisi
4. Konteks Organisasi
5. Kepemimpinan
6. Perencanaan
7. Dukungan
8. Operasi
9. Evaluasi Kinerja
10. Peningkatan
Pentingnya ISO 37001
Konferensi Internasional Anti-Korupsi diadakan dua tahunan sejak pertama kali diadakan di Washington pada tahun 1983 karena meningkatnya kebutuhan akan pengalaman anti-penyuapan, pertukaran informasi dan kerjasama internasional. Sebagai konferensi anti-penyuapan internasional terbesar di dunia, konferensi ke-19 pada tahun 2020 akan diadakan di Korea. Berawal dari hal tersebut, diharapkan pemerintah dalam negeri, lembaga publik, dan berbagai sektor industri akan meningkatkan tuntutan sertifikasi seperti anti suap, kepatuhan, dan tanggung jawab sosial.
Estimasi Efektivitas ISO 37001
1. Pengurangan risiko akibat
pelanggaran peraturan perundang-undangan akibat suap pada individu dan organisasi.
2. Meningkatkan kepercayaan klien
tentang organisasi dan kegiatan bisnis
3. Peningkatan kerjasama berdasarkan
kepercayaan dari organisasi dan lembaga dalam kemitraan.
4. Berbagi kesadaran anti-penyuapan
dengan karyawan dan pemasok
6. Menjadi salah satu persyaratan dalam pengurusan SBU dan lainnya
Estimasi Biaya ISO 37001
Hub (WA) 087884880018